TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Alfian Tanjung divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/5/2018).
Sebelumnya, Alfian Tanjung sempat ditahan lantaran terjerat kasus ujaran kebencian yang di ungkapkan melalui akun Twitternya.
Saat itu, Alfian Tanjung menyebut jika "PDIP 85 persen isinya kader PKI".
Menanggapi vonis bebas ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengatakan jika kemenangan Alfian Tanjung bisa menjadi tonggak berakhirnya kriminalisasi pada ceramah dan opini.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut isa sampaikan melalui akun Twitter @fahrihamzah yang diunggah pada Kamis (31/5/2018).
Fahri Hamzah mengatakan jika selama ini yang suka ceramah ngawur itu pejabat, bukan ustaz atau ulama.
Ia pun menyindir kenapa jika presiden ceramah ngawur tidak diadili?
Fahri menyatakan jika sebuah opini harus dibantah dengan opini dan data, bukan dikriminalisasi seperti yang terjadi pada Alfian Tanjung.