TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ā€ˇPengadilan Tipikor Jakarta, hari ini Kamis (31/5/2018) menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa pengacara Fredrich Yunadi di kasus dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.
Ditemui di Pengadilan Tipikor, Fredrich Yunadi yang menggunakan kemeja batik lengan panjang bernuansa hijau ini mengaku siap mendengarkan tuntutan jaksa.
"Kami berharap dituntut bebas, karena kalau tidak profesi advokat akan hancur. Jadi sekarang tim advokat dari organisasi bukan pribadi. Ini pertaruhan profesi advokat sama Undang-Undang mau diperkosa atau ditegakkan," tegasnya.
Nantinya apabila tuntutan dirinya diperberat, menurut Fredrich Yunadi itu akan menjadi presiden buruk bagi Indonesia di mata dunia.
"Kalau tuntutan berat, ini akan jadi presiden buruk yang berdampak ke dunia. Ini akan membahayakan posisi Indonesia di mata dunia," singkatnya.
Atas perkara ini sebelumnya kubu jaksa KPK telah menghadirkan beberapa saksi fakta mulai dari dokter hingga perawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau hingga Setya Novanto dan penyidikan KPK.
Sementara pihak Fredrich Yunadi juga telah menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli seperti kerabat istri Setya Novanto, anak buahnya dan beberapa ahli di bidang hukum dan pengacara.
Oleh jaksa KPK, Fredrich Yunadi bersama satu terdakwa lainnya, dokter Bimanesh yang disidangkan terpisah dituduh bersekongkol memanipulasi data medis Setya Novanto. Ini dilakukan agar Setya Novanto bisa lolos dari proses penyidikan di KPK.