Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Karena eksepsi ditolak kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) ini pun dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Baca: Pesan Jokowi kepada Warga Bekasi: Silakan Pilih Pemimpin Terbaik
Di sidang putusan sela yang digelar Kamis (31/5/2018), hakim menyatakan dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga layak diajukan ke pembuktian.
"Mengadili menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi surat formil dan materil dan sah menurut hukum. Menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara ini," kata ketua majelis hakim, Yanto saat membacakan putusan selanya.
Yanto menambahkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari kubu jaksa dilanjutkan pada Rabu (6/5/2018) depan dengan jumlah saksi setidaknya empat orang.
"Sidang dilanjutkan kembali Rabu (6/5/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi. Rabu nanti saksinya 3-4 saja ya," singkat Yanto.
Atas ditolaknya eksepsi, di akhir persidangan, Syafruddin menyatakan menghormati dan siap menghadapi sidang pada minggu depan.
"Saya menghormati keputusan sidang ini," kata Syafruddin yang menggunakan batik biru lengkap dengan peci hitam di kepalanya.