Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD mangaku pernah mengembalikan uang negara sebesar Rp 160 Juta.
"Saya pernah nyetor Rp 160 juta ke negara," ujar Mahfud, di Kantor BPIP, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Hal itu dilakukan Mahfud ketika dirinya menjabat sebagi anggota DPR 2004-2009.
Mahfud menceritakan saat itu ia sering melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca: Ketika Sandiaga Ikut Mendonorkan Darahnya Di Balai Kota
Dari rapat itu, Mahfud mangaku kerap mendapatkan dobel honor yakni dari Kemenkumham dan DPR.
"Dulu waktu di DPR, sempat kerja dengan Menkumham membahas bebrapa UU, lalu dikasih honor oleh DPR di Cisarua. Lalu, Menkumham datang lagi, kasih dua honor, besar-besar ini dua," ujar Mahfud.
Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menyebut akibat dobel honor itu sempat membuat keriuhan di panitia khusus (Pansus) kala itu.
Baca: Geruduk Kantor Media di Bogor, PDIP: Sampai Hari Ini Sepeser pun Bu Mega Tidak Terima Apapun
Keriuhan terjadi akibat anggota pansus ada yang setuju mengembalikan dan ada yang tetap menerima.
Sampai akhirnya pansus memutuskan menerima dobel honor itu.
Namun Mahfud lebih memilih mengembalikan uang tersebut dengan cara menyetorkannya ke bank sebagai penerimaan negara non pajak.
Baca: Kronologi WNA Asal Mali Bunuh Istrinya Di Kamar Hotel, Bermula Dari Pesan Mesra Di Handphone
"Saya katakan kalau saudara-saudara rasa boleh, silakan ambil, untuk saya juga sah. Akhirnya, saya ambil uang itu, lalu saya datang ke bank. Ini penerimaan negara non pajak dari Mahfud. Kenapa? Karena saya merasa tidak perlu uang ini," ucap Mahfud.