News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Peneliti ICJR Sebut Masuknya Motif Dalam Definisi Terorisme Akan Mempersulit Kerja Penegak Hukum

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi publik GMKI bertajuk Langkah Pemberantasan Terorisme Pasca Disahkannya UU Anti Terorisme

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu mengatakan seharusnya motif tidak dimasukkan ke dalam definisi terorisme.

Hal tersebut diungkapkannya dalam sebuah diskusi publik GMKI bertajuk Langkah Pemberantasan Terorisme Pasca Disahkannya UU Anti Terorisme.

Baca: Said Aqil Mengaku Tidak Pernah Meminta Gaji Rp 100 Juta Di BPIP

"Kalau motif dimasukkan ke definisi, secara hukum pidana itu akan mempersulit kerja dari penegak hukum," ujarnya di Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Erasmus mencontohkannya dengan kasus Jessica Wongso, di mana dalam persidangan ada perdebatan antara pengacara dengan jaksa soal motif.

Baca: Kondisi Mengenaskan Rosalia, Leher Hampir Putus dan Ditemukan Sperma di Bagian Tubuhnya

"Dalam hukum pidana yang dibuktikan itu perbuatan. Kemudian perbuatan itu ikut diklasifikasikan ke dalam unsur," katanya.

Dilanjutkan Erasmus, dalam kasus pidana seperti terorisme, motif bisa dikecualikan karena yang dilihat unsur.

Tetapi, keputusan DPR RI memasukan motif dalam definisi terorisme.

"Seperti pada masalah-masalah sebelumnya, kita tidak pernah selesai dalam kacamata politik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini