News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi PDI Perjuangan Diah Pitaloka: Jangan Asal Bicara Soal Gaji BPIP

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDI Perjuangan Diah Pitaloka.

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Anggota DPR RI Fraksi PDIP Diah Pitaloka meminta Partai Gerindra tidak asal bicara soal gaji Megawati Soekarno Putri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Meski dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tertulis Rp 112 juta, tapi gaji yang akan diterima Ketua Umum PDIP itu hanya Rp 5 juta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, gaji Dewan Pengarah BPIP sama seperti pejabat negara lainnya Rp 5 juta. Kemudian, dia menambahkan, tunjangan jabatan Rp 13 juta, lebih kecil dibandingkan lembaga lain.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengungkapkan, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) milik Anies Baswedan menghabiskan anggaran hingga Rp 28 miliar dalam setahun. Seharusnya ini dikritisi karena menghabiskan anggaran besar hanya untuk tim ahli mengurus satu provinsi.

"Giliran anggaran untuk mempertahankan ideologi bangsa dikritik habis-habisan. Tapi giliran Anies habisin anggaran miliaran untuk TGUPP enggak ada yang komentar tuh. Aneh," ujarnya, Kamis (31/5/2018).

"Dan kalau dibandingkan tugasnya (BPIP) saya kira apa yang diberikan Pak Jokowi tidak seberapa ya. Sekarang masyarakat kita tengah dihantui terorisme, dan dampak dari paham radikalisme ini lebih mahal nilainya, " katanya lagi.

Diah mengingatkan, tugas BPIP tidak mudah. Sebab mereka harus membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini