TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (31/5/2018) menggelar sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Anas Urbaningrum.
Pantauan Tribunnews.com, sidang yang digelar pukul 13.00 WIB ini tengah berlangsung, dimana saksi Yulianis yang menggunakan hijab abu-abu sudah hadir menjadi saksi.
Dalam sidang sebelumnya, Kamis (26/5/2018) Anas Urbaningrum menyatakan pihaknya berani mengajukan PK karena ada keadaan baru dan bukti baru.
Alasan lain yang juga mendasari pengajuan PK atas putusan kasasi ialah kekhilafan hakim sebelumnya ketika memutus perkaranya.
"Jadi ada dua hal paling mendasar, pertama keadaan baru dan fakta yang baru. Kedua adalah kehilafan hakim didalam memutus atau kekeliruan yang nyata dari majelis hakim ketika memutus perkara ini," terang Anas, Kamis (26/5/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta usat.
Anas menganggap, Hakim Artidjo sebagai Ketua Majelis Hakim tidak adil dan ada beberapa fakta serta bukti yang dikesampingkan dalam proses kasasi. Alhasil putusan kasasi, diungkap Anas jauh dari keadilan.
Dalam persidangan lanjutan, Anas berencana menghadirkan dua anak buah Nazaruddin yakni Yulianis dan Marisi Matondang termasuk juga mantan petinggi Adhi Karya, Teuku Bagus untuk memberikan testimoni.
"Nanti di persidangan minggu depan akan dihadirkan. Termasuk ada dua ahli. Tidak ada yang khusus yang penting bagi saya instansi hukum PK, saya ingin betul-betul diadili sehingga hasilnya putusan yang betul-betul adil," tegasnya.
Anas mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Bahkan Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara. Hakim juga mengamini tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik Anas.
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang di proyek Hambalang, proyek perguruan tingg di Kementerian Pendidikan Nasional dan lainnya.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis menjadi 7 tahun. Diketahui sidang PK Anas akan dimpimpin oleh Hakim Sumpeno sebagi ketua majelis hakim.