News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Nyatakan Tidak Ada Hal yang Meringankan, Begini Komentar Fredrich Yunadi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam menyusun surat tuntutan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan dari Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP.

Sementara hal yang memberatkan, disebutkan ada beberapa seperti tidak menyesali perbuatan hingga berbelit-belit. Alhasil Fredrich Yunadi diganjar hukuman maksimal.

Lalu bagaimana komentar Fredrich Yunadi menyikapi jaksa yang tidak menemukan adanya hal yang meringankan bagi Fredrich Yunadi?

"Itu menurut mereka aja karena saya berani ngelawan. Sekarang saya tanya you bahasa
kasar gak sih. You sama anda beda gak? You itu bukan bahasa kasar kan."

"Kalau saya bilang anda jangan wawancara masa anda itu salah. Itu kan suatu bahasa yang sehari-hari dipakai."

"Masa saya harus sebutkan jaksa jaksa. Saya panggil situ juga mba mas. Masa saya panggil kamu eh wartawan wartawan," ungkap Fredrich Yunadi, Kamis (31/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fredrich Yunadi melanjutkan dia sudah menjadi pengacara sejak tahun 1972, saat para jaksa belum lahir. Fredrich Yunadi mengklaim dia lebih tahu etika ketimbang para jaksa.

"Sekarang yang mengancam gembar gembor sama wartawan nanti dituntut maksimal itu siapa.
Sekarang kalau saya curiga saksi itu bohong, saya minta disumpah pocong atau lie detector apa saya ngancem."

"Kan tidak. Misalnya saya tuduh anda mencuri, saya minta geledah, kalau situ merasa gak curi ya gak takut. Ini kenapa ketakutan kebakaran jenggot, kenapa dari 40 saksi, 22 tidak dihadirkan," terang Fredrich Yunadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini