News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Polemik UU Pemilu, Dewan Pakar Partai Golkar Dorong MK Sungguh-Sungguh Tegakkan Konstitusi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Pakar Partai Golkar menggelar Rapat Pleno ke 18 guna membahas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (2/6/2018)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Agung Laksono mendorong agar Mahkamah Konstitusi (MK) menegakkan konstitusi dengan sungguh-sungguh.

Pendapatnya tersebut terucap lantaran sedang bergulirnya Judicial Review di MK mengenai pembatasan periode Presiden dan Wakil Presiden.

Baca: Golkar Tegaskan Tak Persoalkan Untung Rugi jika JK Nantinya Bisa Dampingi Jokowi di 2019

Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 169 huruf n.

"Berdasarkan Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama," kata Agung Laksono ketika membacakan Keputusan Rapat Pleno Ke XVIII Dewan Pakar Partai Golkar, Sabtu (2/6/2018).

Hal tersebut seiring berkembangnya polemik di masyarakat hingga dikaitkan dengan terhambatnya Jusuf Kalla untuk kembali mendampingi Joko Widodo untuk maju dalam pemilihan presiden 2019 karena aturan tersebut.

dia melanjutkan, "Yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut."

Baca: Partai Golkar Tegaskan Presiden dan Wakil Presiden Tak Bisa Menjabat Lebih dari Dua Periode

Apabila permohonan uji materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf (n) ditolak MK, kata Agung, ketentuan itu bersifat mengikat.

"Maka secara juridis formil ketentuan tersebut berlaku dan mengikat," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini