Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan tentang kelanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ia mengatakan DPR saat ini bersama pemerintah berusaha untuk segera merampungkan draft tersebut.
Sehingga kedepannya Indonesia bisa memiliki KUHP yang baru.
Baca: Dradjad Wibowo Tegaskan Rencana Pertemuan Jokowi-Amien Berasal dari Pemerintah
"Kami di DPR sedang bekerja keras bersama pemerintah untuk menyelesaikan RKHUP agar bangsa kita segera memiliki Kitab UU Hukum Pidana sendiri dan segera meninggalkan kitab UU Hukum Pidana peninggalan kolonial," ujar Bamsoet, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/6/2018)
Kendati demikian, terdapat sejumlah pasal yang hingga kini masih menjadi perdebatan alot.
Mulai dari santet, hingga kasus pencabulan dan perzinaan.
Baca: Densus 88 Tangkap TigaTerduga Teroris di Tanggamus
Bamsoet yang juga merupakan mantan Ketua Komisi III itu pun menegaskan bahwa pimpinan DPR tidak setuju dengan dilegalkannya Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) serta pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tapi melegalkan LGBT dan pelemahan KPK itu tentu jauh dari semangat kita dalam menyusun UU tersebut," tegas Bamsoet.
Baca: Soal THR untuk PNS, Ferdinand Hutahaean: Pelanggaran Serius, Sarat Kepentingan Politis
Sebelumnya, anggota Panja RKUHP dari fraksi NasDem, Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa draft RKUHP secara keseluruhan telah selesai.
Saat ini tinggal menunggu keputusan dari 10 fraksi di DPR.
Ia pun tidak memungkiri adanya sejumlah pasal yang masih menjadi perdebatan.
Namun demikian, ia optimis RKUHP itu bisa dirampungkan sebelum Agustus mendatang sehingga bisa segera dibawa ke paripurna.
"Dalam fraksi-fraksi tertentu setuju atau tidak terhadap pasal-pasal tersebut, sebelum Agustus insha Allah kami bisa menyelesaikan hal tersebut," kata Taufiqulhadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).