Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Ketua DPR Bambang Soesatyo enggan berspekulasi pemanggilannya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada kaitannya dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saya enggak mau berspekulasi. Saya yakin tidak ada kaitannya. Karena kan undangan untuk saya sudah dari awal tahun lalu tapi saya nggak bisa," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (4/6/2018).
Baca: Meski Tidak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Bamsoet Siap Bantu Sampaikan Informasi soal e-KTP
Bamsoet juga mengaku tidak tahu apakah pemanggilan dirinya terkait adanya dugaan aliran dana KTP-el ke DPD Golkar Jawa Tengah.
Sejumlah petinggi Golkar Jawa Tengah pernah diperiksa KPK pasa Jumat 27 April lalu.
Baca: Terkait Kasus KTP Elektronik, Bamsoet Mengaku Tidak Kenal dengan Made Oka
"Wah saya enggak tahu itu (DPD Jateng)," katanya
Sebagai informasi, pemanggilan Bamsoet sebagai saksi terkait penyidikan kepada dua tersangka korupsi KTP-el Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Pemanggilan anggota dewan tersebut untuk mengetahui pengangguran proyek KTP-el di DPR.