TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo, Senin (4/6/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Bambang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.
"Iya, termasuk yang diagendakan Senin (hari ini). Untuk penyidikan IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar Febri saat dikonfirmasi awak media, Minggu (3/6/2018) malam.
Baca: Ketua KPK: Kemungkinan Besar Perkara KTP Elektronik Berkembang
Selama satu minggu ke depan, KPK berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari DPR.
Menurut Febri, saksi-saksi dari DPR akan dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.
"Ada saksi yang dikonfirmasi salah satunya, namun juga ada yang keduanya," kata Febri.
Sejumlah saksi juga akan diklarifikasi terkait proses pengadaan proyek e-KTP.
Febri menjelaskan, surat panggilan terhadap para saksi dari anggota DPR telah disampaikan dengan patut.
KPK berharap semua saksi yang dipanggil mematuhi kewajiban hukumnya.
"Jadi kami harap saksi-saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, Made Oka diduga memiliki perusahaan PT Delta Energy, yakni perusahaan di bidang investasi yang berlokasi di Singapura.
Perusahaan tersebut diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.