Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Parasibu menyayangkan sikap dan pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah terkait ketidak-hadiran Ketua DPR, Bambang Soesatyo.
"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara KPK sungguh tidak memahami tugas-tugas kelembagaan DPR yang sedang dilaksanakan oleh Mas Bamsoet sebagai Ketua DPR," ujar Masinton Pasaribu kepada Tribunnews.com, Senin (4/6/2018).
Baca: Jaksa Putar Rekaman Pembicaraan, Donny Panggil Bupati HST Komandan
Menurut Masinton Pasaribu, ketidakhadiran Ketua DPR memenuhi panggilan KPK hari ini, dikarenakan harus memenuhi kegiatan kelembagaan DPR yang sudah terjadwal sejak jauh hari.
Seharusnya, menurutnya, itu bisa dipahami KPK dan tidak menjadikannya sebagai polemik opini seperti yang disampaikan juru bicara KPK ke media massa dengan tudingan opini Ketua DPR tidak patuh hukum.
Baca: Balas Kritikan Andi Arief, Fadli Zon Sebut Rizieq Shihab Merupakan Ulama Berpengaruh
Dalam KUHAP, kata Masinton Pasaribu, jelas diatur mekanisme pemanggilan terhadap saksi, ada panggilan pertama, kedua dan ketiga hingga upaya pemanggilan paksa.
"Untuk itu KPK berpedoman saja pada mekanisme KUHAP bukan bermain opini yang mendiskreditkan Ketua DPR," ucapnya.
"Pimpinan KPK harus menertibkan personil institusinya agar tidak liar, menjaga tertib hukum dan kondusif," pintanya lebih lanjut.
Baca: Kenakan Kaos #2018TumpasTeroris, Cak Imin Buka Puasa Bareng 1000 Anak Yatim
Diberitakan, KPK menyayangkan ketidakhadiran Ketua DPR dalam agenda pemeriksaan terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik, Senin (4/6/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Bamsoet dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.
Febri mengungkapkan, Bambang telah menyampaikan surat ketidakhadirannya ke KPK.
Baca: Soal Ojek Online, DPR Tanyakan Ketegasan Pemerintah
Bambang tak bisa hadir dengan alasan memenuhi agenda lain, seperti membuka bazar di DPR, menjadi narasumber, dan menghadiri acara buka puasa bersama.
"Tentu saja surat itu perlu kami baca terlebih dahulu, perlu kami pelajari apakah alasan ini dapat dikategorikan sebagai alasan yang patut untuk tidak hadir dalam sebuah panggilan penyidik," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Febri mengingatkan, panggilan pemeriksaan penyidik terhadap seseorang untuk menjadi saksi merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
"Ini penting karena kami harapkan kepada pihak yang kami panggil itu dapat memberikan contoh," kata dia.
Febri memastikan KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Bambang.
Meski demikian, Febri belum bisa memastikan kapan pemeriksaan ulang akan dilakukan.
"Kapan penjadwalan ulangnya nanti akan kami update lagi. KPK masih membutuhkan keterangan para saksi tersebut," ujarnya.