Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang dilakukan pemerintah dan DPR seharusnya tidak ada upaya untuk melemahkan KPK.
Pasalnya, pembahasan yang dilakukan merupakan revisi dari KUHP lama.
Baca: KPK Menanti Respon Jokowi Setelah 5 Kali Kirim Surat Tolak Pasal Tipikor Masuk RKUHP
"Saya melihat bahwa RKUHP ini adalah kitab induk, artinya ini menjadi domain rekan-rekan di Komisi III bagaimana melakukan revisi karena ini kan sebetulnya sekedar revisi dari yang lama harusnya tidak ada upaya untuk melemahkan KPK," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (5/6/2018).
Sebagai kitab induk, kata Fadli, maka semua kejahatan tertuang dalam kitab tersebut, termasuk Tindak Pidana Korupsi.
"Karena semua apa yang disebut sebuah kitab sebenarnya semua ada dan menyangkut di sana sebagai suatu kitab induk, jadi tidak bisa ada satu kejahatan dibuat sangat spesualis dibuat sendiri-sendiri, tetapi ada di dalam kitab itu," katanya.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut yakin sejumlah pasal yang selama ini alot pembahasannya akan menemukan titik temunya. Mulai dari Pasal UU Tipikor, Pasal Penghinaan Presiden, hingga pasal Perzinahan.
"Dinamika pembahasan ini kan ada di Komisi III point poin apa saja yang jadi masalah dan saya melihat itu ada jalaan keluarnya," katanya.
Baca: Pengamat: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Perlu Dikaji Mendalam
Untuk diketahui, KPK tidak setuju bila Tindak Pidana Korupsi masuk dalam RKUHP. Karena, apabila masuk dalm RKUHP, Tipikor akan menjadi Pidana umum bukan pidana khusus.
Sejumlah pegiat anti-korupsi menilai masuknya pasal Tipikor ke dalam RKUHP juga menimbulkan kekhawatiran kewenangan KPK dalam penyidikan dan penuntutan hilang, sehingga kemudian KPK hanya sebagai lembaga pencegahan saja.