News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHP

Terima Surat Dari KPK, Jokowi: Intinya Kita Tetap Harus Memperkuat KPK

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat tiba di Plaza Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Selasa (5/6/2018)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerima surat dari KPK terkait penolakan dimasukkannya pasal tindak pidana korupsi ke dalam RUU KUHP (RKUHP).

"Baru kemarin saya lihat, saya terima, baru dalam kajian kita. Nanti setelah selesai saya sampaikan," ujar Jokowi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/6/2018).

Baca: Dituding Melemahkan KPK, Bamsoet: Justru Kita Ingin Menguatkan KPK Dalam Memberantas Korupsi

Usai menerima surat tersebut, Jokowi mengaku tetap pada posisi yakni penguatan KPK dalam memberantas korupsi.

"Intinya kita tetap harus memperkuat KPK. Sudah intinya ke sana," ujar Jokowi.

Namun terkait detail poin-poin dalam surat tersebut, Jokowi enggan berkomentar.

Baca: Pemudik Mulai Padati Stasiun Pasar Senen Jelang Malam

Jokowi mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menko Polhukam Wiranto untuk menjawab surat dari KPK itu.

"Tetapi kajian yang dikoordinasikan oleh Menko Polhukam ini masih dalam proses berjalan sehingga nanti kalau sudah selesai pasti masuk ke meja saya," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Selasa (29/5/2018), Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan alasan mengirim surat kepada Kepala Negara.

Baca: 20 Unit Mobil Damkar Dikerahkan Atasi Kebakaran di Hotel Pullman

KPK menilai masuknya pasal-pasal tindak pidana khusus, termasuk korupsi dalam RUU KUHP bisa memperlemah pemberantasan korupsi.

"Saya kira masyarakat Indonesia sebagai korban dari kejahatan korupsi ini akan mendukung jika Presiden berupaya melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi dan sekaligus diharapkan Presiden juga memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini," ujar Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini