TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyinggung tentang penerapan hukum Islam di Indonesia.
Menurut Mahfud, orang Islam dapat memperjuangkan berlakunya hukum Islam di Indonesia.
Selain itu, hukum Islam yang hendak diperjuangkan harus diolah secara eklektis terlebih dahulu dengan hukum-hukum lain di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembuat undang-undang sebagaimana fungsinya sebagai legislatif.
Sehingga, hukum Islam tersebut menjadi hukum nasional atau hukum publik yang berlaku sama untuk semua.
Baca tanpa iklan