News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2018

Urai Kemacetan Parah, Polisi Bisa Gratiskan Jalan Tol

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan dari arah Jakarta mengantre di persimpangan pintu keluar tol Brebes Exit Timur atau Brexit, Jawa Tengah, Jumat (23/12/2016) sore. TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan punya kewenangan diskresi saat terjadi kemacetan parah ketika arus mudik Lebaran nanti.

Salah satunya, mengusulkan agar tarif jalan tol digratiskan untuk mengurai kemacetan parah. Tol cuma-cuma diharapkan bisa mengurangi antrean di gerbang tol.

Untuk implementasi itu, Polri terus berkoordinasi dengan PT Jasa Marga selaku operator jalan tol.

"Itu diskresi namanya diskresi itu adalah keputusan diambil ketika memang sudah (parah)," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Porli Irjen Setya Wasisto, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

"Jangan kan (gratis) jalan tol, dilarang masuk pun polisi boleh ambil keputusan kalau itu untuk diskresi," sambung dia.

Setyo tidak menyebut seberapa parah kemacetan hingga polisi memutuskan diskresi menggratiskan tol.

Menurut Setyo, hal itu bersifat kondisional di lapangan. Misalnya, bila sama sekali tak bisa lagi bergerak.

Baca: Di Depan Hakim, Jennifer Dunn Janji Bertobat

Namun ia menegaskan hal itu juga perlu dikomunikasikan kepada Jasa Marga.

"Sudah koordinasi (dengan Jasa Marga) cuma teknisnya seperti apa jangan sampe nanti jalan tersendat-sendat minta gratis," kata Setyo.

Sebelumnya, Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja, usulan tersebut bisa saja dilaksanakan sepanjang ada komunikasi terlebih dahulu dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

"Harus dengan persetujuan menteri. Karena pengoperasian, kan, diatur permen (peraturan menteri). Kalau memang mau dibuat diskresi begitu, pasti akan koordinasi dengan menteri," kata Endra.

Komunikasi tersebut, sebut Endra, cukup dilakukan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Royke Lumowa kepada Menteri PUPR.

Tentunya, pemberian diskresi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Misalnya, bila kemacetan yang terjadi cukup parah, dan sejumlah rekayasa lalu lintas yang dilakukan belum berhasil memecahkannya, maka langkah penggratisan itu bisa dilakukan.

"Dalam situasi ekstrem, tol bisa saja digratiskan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Usul Tol Digratiskan jika Lalu Lintas Mudik Macet Parah"  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini