Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saran korektif atau rekomendasi Ombudsman terkait adanya maladministrasi yang dilakukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), tertunda.
Penundaan dilakukan karena Menteri Mohamad Nasir batal hadir. Simpangsiur batal hadirnya Menteri Ristekdikti pun mencuat.
Kepala Bagian Advokasi Hukum Polaris Siregar menyebut absennya Nasir karena menghadiri undangan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sementara, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Ani Nurdiani Azizah beralasan bahwa Menristekdikti telah dijadwalkan mengisi talkshow dari salah satu stasiun tv swasta.
"Kami sayangkan pak menteri tidak hadir apalagi dengan alasan yang berbeda," ungkap Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Sesuai Undang-undang Nomor 37/2008, Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, ketika Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tidak dilanjuti secara baik oleh Kementerian lembaga bersangkutan, maka akan sampai kepada rekomendasi.
"Kami berharap rekomendasi bisa diterima secara langsung oleh pimpinan pucuk tertinggi dari Kementerian lembaga dimaksud," tambah Ninik.
Harapannya adalah menteri yang bersangkutan untuk dapat langsung menyampaikan komitmennya secara sungguh-sungguh.
"Oleh karena itu kami berharap besok sebelum lebaran, Pak menteri bisa hadir. Sama dengan menteri yang lain kalau diundang langsung hadir," ungkap Ninik.
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) telah dikeluarkan pada 17 Juni 2017 lalu, namun hingga kini Kemenristekdikti tidak menindaklanjuti temuan dari Ombudsman.
Ombudsman RI menyayangkan sikap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang mengacuhkan temuan hasil pemeriksaan atas laporan dugaan maladministrasi soal penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan pengangkatan guru besar yang memiliki kesalahan prosedur.(*)