News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2018

83 Napi Korupsi dan Tujuh Napi Teroris Terima Remisi Idul Fitri 2018

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi narapidana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan pada Hari Raya Idul Fitri 1439 H tahun 2018 Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus Hari Raya kepada 83 orang narapidana kasus korupsi dan 7 orang narapidana kasus terorisme.

"(Napi) Korupsi 83 orang. (Napi) Teroris 7 orang," tulis Ade lewat pesan singkat kepada Tribunnews.com pada Rabu (13/6/2018).

Baca: KPU Bantah Beda Pendapat Dengan Kemenkumham Soal Aturan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Namun, Ade tidak menyebutkan nama-nama yang mendapatkan remisi tersebut.

Sebanyak 83 narapidana kasus korupsi dan 7 orang narapidana teroris tersebut merupakan bagian dari 80.430 narapidana beragama Islam di seluruh Indonesia yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2018 ini.

Sebanyak 446 orang narapidana dari 80.430 itu langsung bebas. Sementara sisanya yaitu 79.984 orang masih harus menjalani sisa pidana setelah dapat remisi.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, saat ini terdapat 250 ribu orang napi dan tahanan yang menghuni lapas sedangkan kapasitas atau daya tampung yang tersedia hanya untuk 124 ribu orang saja.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa remisi tersebut dapat mengurangi kelebihan daya tampung sekaligus menghemat anggaran negara.

"Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung karena napi dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana sekaligus menghemat anggaran negara," kata Utami dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com pada Rabu (13/6/2018).

Baca: Empat Napi Teroris di Lapas Kedungpane Semarang Tidak Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Utami berharap agar pemberian remisi dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama menjalani masa pidana maupun setelahnya.

"Selain itu pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadirĀ untuk memberikan penghargaan bagi wargabinaan atas segala pencapaian positif itu," kata Utami.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini