News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Apa Kata Cak Imin soal SP3 Kasus Habib Rizieq?

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhaimin Iskandar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar turut berkomentar mengenai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus chat pornografi yang menjerat tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Cak Imin, begitu ia biasa disapa, mengatakan keputusan terbitnya SP3 merupakan kewenangan kepolisian.

Baca: Lebaran, Sampah di Jakarta Berkurang

Sehingga bila tak ada bukti yang cukup, menurutnya tak aneh SP3 dapat diterbitkan.

"SP3 itu kewenangan polisi. Jadi, kalau memang tidak ada bukti di lapangan, bisa keluar itu SP3," ujar Cak Imin, dalam keterangan tertulis, Senin (18/6/2018).

Selain itu, politisi PKB ini meminta semua pihak untuk menghormati keputusan polisi tersebut.

"Mari hormati keputusan ini sebagai upaya kita menaati hukum yang berlaku," imbuh dia.

Sebelumnya, Polri membenarkan terbitnya SP3 kasus dugaan chat pornografi terkait tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan penghentian kasus ini lantaran polisi belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik," ujar Iqbal, ketika dikonfirmasi, Sabtu (16/6/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini