TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengurangi kepadatan saat arus balik, Kementerian Perhubungan mengimbau agar truk tidak melintas khususnya pada puncak arus balik yang diprediksikan terjadi pada 19 hingga 20 Juni 2018.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyebutkan kendaraan dengan jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg serta mobil barang sumbu tiga atau lebih untuk tidak melintasi Tol Jakarta-Cikampek maupun Tol Jakarta-Merak.
"Arus balik diperkirakan terjadi pada Selasa-Rabu, 19-20 Juni mendatang, maka dihimbau bagi pengemudi angkutan barang untuk tidak melintasi ruas tol Jakarta-Cikampek dan tol Jakarta-Merak pada waktu tersebut," ujar Dirjen Budi, di Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Budi pun telah mengeluarkan surat himbauan tersebut untuk mengantisipasi puncak arus balik yang akan terjadi.
"Himbauan ini berlaku sejak 19 Juni 2018 pukul 12.00 WIB sampai dengan 20 Juni 2018 pukul 24.00 WIB," tambah Dirjen Budi.
Budi menyarankan agar angkutan barang yang be riparian pada periode tersebut melintasi jalur arteri.
Selain himbauan kepada pengendara truk, pemudik juga disarankan agar berangkat pada hari ini atau besok (19/6/2018) untuk mengindari kepadatan pada puncak arus balik.