TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar sekaligus Sosilog UI Tamrin Tomagola angkat bicara menanggapi pernyataan Direktur LP3ES Rustam Ibrahim.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari laman Twitter @RustamIbrahim yang diunggah pada Selasa (19/6/2018).
Pernyataan tersebut terkait dengan pengangkatan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Iriawan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Awalnya, Rustam Ibrahim mempertanyakan pengangkatan tersebut dengan membandingkan pengangkatan Mayor Jenderal TNI Setia Purwaka pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
• BNPB: Data Sementara 94 Orang Penumpang KM Sinar Bangun di Danau Toba Dinyatakan Hilang
Diketahui saat itu Setia Purwaka diangkat menjadi Pj Gubernur Jawa Timur.
Ia pun menanyakan beda kedua pengangkatan tersebut apa?
@RustamIbrahim: Adakah Ahli Hukum atau Politisi yang tahu? Dengan Keputusan Presiden, SBY pernah mengangkat Mayor Jenderal TNI Setia Purwaka sebagai Pj Gubernur Jawa Timur.
Sekarang Jokowi angkat Komisaris Jenderal Polisi Mohammad Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jabar. Bedanya dimana, coba?
Menanggapi hal tersebut, Tamrin Tomagola mengatakan apabila baik SBY maupun Jokowi sama-sama salah dan melanggar undang-undang.
@tamrintomagola: Bukan beda Bung, tapi baik SBY maupun @jokowi SAMA-SAMA SALAH. Melanggar UU.
Rustam Ibrahim pun balik memberikan komentar jika benar melanggar hukum lebih baik digugat ke pengadilan atau membentuk Pansus Hak Angket.
@RustamIbrahim: Sayangnya kita bukan ahli hukum Bung.
Ada yang mengatakan sudah sesuai dengan UU.
Kalau benar melanggar UU, gugat saja ke pengadilan, atau bentuk saja Pansus Hak Angket.
• Nadirsyah Hosen: Banyak yang Ingin Saya Celaka, Segera Wafat, Mengancam Membunuh Berkali-kali
Sebelumnya, kedua tokoh ini juga menyoroti pengangkatan Komjen Iriawan.
Berikut postingan mereka.