News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub Jawa Barat

Demokrat Cari Dukungan Gulirkan Hak Angket Pelantikan Iriawan Sebagai PJ Gubernur

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

--DILANTIK : Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memasang tanda pangkat kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan (kanan) saat pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung,Senin (18/6). Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang masa jabatannya telah berakhir. (TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan fraksinya di DPR  sudah yakin mengusulkan Hak Angket‎ untuk menanyakan kepada pemerintah soal pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan sebagai PJ Gubernur Jawa Barat.

Fraksinya kini sedang menggalang dukungan agar memenuhi syarat untuk menggulirkan hak Angket.

"Iya, yang jelas saat ini kita sudah kordinasi persyaratan hak angket itu diajukan oleh 20 anggota DPR lebih dari dua fraksi ini persyaratan ini sedang diikuti dan dalam waktu secepatnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21/6/2018),

Agus yakin pengajuan hak angket dapat memenuhi syarat. Beberapa Fraksi  di DPR memiliki pandangan yang sama dengan Demokrat untuk menanyakan kepada pemerintah soal pelantikan tersebut.

"Secara otomatis fraksi lain ada juga yang merasa mempunyai kewajiban seperti itu.  Karena angket ini adalah hak dan kewajiban ada yang mempunyai hak dan kewajiban di dalam menanyakan ataupun melaksanakan angket tersebut sehingga ada banyak juga anggota dewan yang terpanggil untuk mengajukan sebagai pengusul hak angket tersebut," katanya.

Agus mengatakan alasan fraksinya mengusulkan hak angket ‎karena pengangkatan Iriawan sebagai PJ Gubernur diduga melanggar sejumlah peraturan. Diantaranya yakni Undang-undang nomor 10/2016 tentang netralitas TNI/Polri. Untuk diketahui Mochamad Iriawan kini masih menjadi Jenderal Polisi aktif.

"Yang menyatakan bahwa TNI dan Polri harus bersifat netral tidak boleh melaksanakan politik praktis di dalam pelaksanaan pilkada ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini