Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Bank Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Iwan Ridwan Prawinata menyebutkan, Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) lakukan penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Iwan soal dugaan penyimpangan Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI.
Baca: Saat JK Berperan Sebagai Wartawan, Bertanya Sejumlah Isu kepada Awak Media
Dana BLBI yang diberikan diduga tidak hanya digunakan menyehatkan kondisi BDNI saat itu.
"Kalau dari yang saya tahu, yang saya ingat, setiap keputusan yang diambil direksi itu ada usulan dari pengawas, untuk apa itu jelas rinciannya," kata Iwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, (21/6/2018).
BDNI diawasi Bank Indonesia setelah mendapatkan BLBI.
Namun, dana BLBI yang disalurkan tak sesuai penggunaannya.
"Saya hanya melihat laporan Maret sampai Desember itu kalau tidak salah ada pemberian ke grupnya sendiri. Tahun 1997," tambah Iwan.
JPU kemudian mencecar, apakah bentuk penyimpangan melakukan penempatan baru dengan menambah saldo debit dan melakukan pembayaran dana talangan kepada kreditur untuk memenuhi kewajiban nasabah grup terkait.
JPU juga menanyakan pemberian kredit rupiah kepada grup terkait yang dananya digunakan untuk transaksi di pasar antarbank.
Baca: Sergio Ramos: Lionel Messi Pemain Argentina Terbaik Sepanjang Masa
Iwan sempat melihat laporan tersebut. Menurut Iwan, setelah BLBI disalurkan, Bank Indonesia mengawasi penggunaan dana yang disalurkan kepada bank-bank yang membutuhkan.
"Setiap keputusan ada penjelasan dan ada usulannya dari pengawas," ujar Iwan.