TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya terdapat 20 orang aparat kepolisan berada di dalam ruang sidang saat jalannya pembacaan vonis atas terdakwa Aman Abdurrahman.
Mereka yang masuk saat persidangan berjalan 40 menit, juga sempat melakukan barikade ketika Aman melakukan sujud syukur atas vonisnya.
Sehingga, kamera media tidak dapat mengabadikan momen tersebut.
Bukan hanya itu, aparat juga langsung membawa keluar Aman usai hakim mengetok palunya tiga kali tanda sidang berakhir.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar menjelaskan ada diskresi dari pihak kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.
"Karena ini kasusnya khusus, ada hal-hal diskresi dari pihak keamanan yang tidak kita inginkan. Pada intinya, kita ingin sidangnya lancar," jelas dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).