News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpidana Terorisme

Alasan 20 Aparat Laras Panjang di Dalam Ruangan Sidang Aman

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya terdapat 20 orang aparat kepolisan berada di dalam ruang sidang saat jalannya pembacaan vonis atas terdakwa Aman Abdurrahman.

Mereka yang masuk saat persidangan berjalan 40 menit, juga sempat melakukan barikade ketika Aman melakukan sujud syukur atas vonisnya.

Sehingga, kamera media tidak dapat mengabadikan momen tersebut.

Bukan hanya itu, aparat juga langsung membawa keluar Aman usai hakim mengetok palunya tiga kali tanda sidang berakhir.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar menjelaskan ada diskresi dari pihak kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.

"Karena ini kasusnya khusus, ada hal-hal diskresi dari pihak keamanan yang tidak kita inginkan. Pada intinya, kita ingin sidangnya lancar," jelas dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini