Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus sejumlah teror bom di Indonesia, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Hakim ketua, Akhmad Jaini menyatakan, Aman dianggap telah membuat teror sehingga menimbulkan rasa takut di masyarakat. Aman dianggap telah menghilangkan nyawa dan melukai orang lain.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme, menjatuhkan hukuman kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujarnya di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Majelis hakim menanyakan kepada Aman apakah akan mengajukan banding atau tidak, "Bagaimana Banding atau menerima, atau pikir-pikir? Enggak usah komentar," tanya hakim.
Aman yang mengenakan gamis biru muda dengan sorban hitam melambaikan kelima jarinya ke kiri dan ke kanan di depan hakim. Aman pun sempat sujud syukur usai mendengar vonis hakim.
"Saya tidak ada banding," ujar Aman
Baca: Aman Abdurrahman Sempat Tertidur Saat Sidang Vonis
Sementara itu, kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani menyatakan pikir-pikir terlebih dulu menyikapi vonis tersebut.
"Mengajukan banding atau tidak tergantung beliau. Beliau menyatakan lepas diri. Tidak menerima tidak menolak," ujarnya usai sidang.
Asrudin mengatakan, sebelum sidang Aman telah memberitahukan akan sujud syukur jika divonis mati oleh hakim.
"Sebelum vonis dia bilang, 'kalau saya divonis mati saya akan langsung sujud syukur'. Dia tidak menyatakan alasan. Yang jelas sebelum sidang kalau divonis mati akan sujud syukur," imbuh Akhmad.