TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati, Jumat (22/6/2018) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tribun-Video.com melansir Kompas.com, dirinya langsung bersujud di ruang sidang sebelum Hakim Ketua, Akhmad Jaini, selesai membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar Jaini, membacakan surat putusan, Jumat.
Suasana seketika heboh hingga belasan polisi bersenjata maju mengelilingi Aman.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>