News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Duduk di Kursi Pesakitan, Aman Abdurrahman Terlihat Santai

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PLEDOI PELAKU TEROR - Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Aman Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016. (WartaKota/Adhy Kelana)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang vonis terdakwa sejumlah kasus teror di Indinesia, Aman Abdurrahman, telah dimulai.

Ditandai ketuk palu oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aman Abdurahman yang mengenakan gamis biru muda dengan sorban hitam telah duduk dikursi pesakitan.

Raut wajah Aman terlihat santai saat mendengarkan nota putusan yang saat ini sedang dibacakan oleh Majelis Hakim. Mata Aman tertuju kepada Majelis Hakim.

Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji dipadati masyarakat yang penasaran dengan sidang vonis Aman Abdurahman. Aparat kepolisian bersenjata laras panjang danberpakaian preman menjaga ketat ruang sidang.

Sidang berlangsung terbuka. Namun, media massa dilarang untuk menyiarkan secara langsung jalannya sidang.

Baca: Hadapi Sidang Vonis, Aman Abdurrahman Tanpa Persiapan Khusus

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar mengatakan, pelarwngan merujuk pada surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia. Sidang kasus tindak pidana terorisme, menurut KPI, jika disiarkan secara langsung dikhawatirkan akan menimbulkan efek domino.

"Pertama demi kewibawaan majelis itu sendiri, kedua demi keamanan dari pada perangkat persidangan termasuk saksi, yang ketiga untuk menghindari menyebarnya ideologi," ujar Indra di Gedung PN Jaksel, Jumat (22/6/2018).

Baca: Anggika Bolsterli Ingin Berkelahi, Ada Apa?

Sebelumnya, jaksa menuntut Aman Abdurrahman hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia. Yakni aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini