TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus sejumlah teror di Indonesia, Aman Abdurahman menyatakan tak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang putusan.
Kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani mengatakan, Aman siap untuk mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Biasa saja, tidak ada persiapan khusus untuk itu, baik pengacara dan ustaz Oman sendiri siap mendengarkan vonis," ujar Asrudin, Jumat (22/6/2018).
Pihak kuasa hukum belum berencana mengajukan banding terkait dengan putusan hakim.
Asrudin menyebut, Aman akan menerima putusan hakim apabila terkait dengan ajaran Khilafah dan menyuruh orang untuk jihad di Suriah. Namun, menolak jika dinyatakan terlibat beberapa aksi teror di Indonesia.
"Yang jelas beliau tidak terima terlibat dalam kasus bom Thamrin dan lain-lain, kalau dihukum karena percaya khilafah dan menyuruh orang ke Suriah berjuang membantu Khilafah beliau mengakui," kata Asrudin.
Sebelumnya, jaksa menuntut Aman Abdurrahman hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia, yakni aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017.