News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Jaga Sidang Aman Abdurrahman, 'Sniper' Disiagakan di Sudut-sudut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PLEDOI PELAKU TEROR - Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Aman Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016. (WartaKota/Adhy Kelana)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menempatkan sniper di sudut-sudut sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polisi menjaga ketat jalannya sidang vonis Aman Abdurrahman yang berlangsung pada Jumat (22/6/2018). Ratusan polisi bersenjata laras panjang bersiaga, termasuk sniper.

"Sniper juga kita tempatkan untuk mengawasi gerak-gerik dari luar, sudut kanan dan kiri," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar di PN Jaksel, Jumat (22/6/2018).

Indra menerangkan, terdapat 450 personel kepolisian yang bersiaga untuk mengamankan sidang vonis kasus teroris, Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (22/6/2018).

"Kemarin sudah kita perketat tapi hari ini kita maksimalkan kembali. Semua ada 450 personel," ucap Indra.

Pengamanan dibagi empat ring. Mulai dari pengamanan di luar Gedung PN JAksel, hingga di dalam ruang sidang. Tidak ada sidang lain selain sidang vonis Aman. Sidang lain ditunda agar tempat bisa lebih mudah disterilkan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Aman Abdurrahman hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia.

Yakni aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini