TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengetuk palu tanda dimulainya sidang vonis pimpinan Jamaah Ansharut Daulah, Aman Abdurrahman.
"Sidang atas nama Aman Abdurrahman Jumat, 22 Juni 2018 dimulai," ujar Hakim Ketua Ahmad Zaini di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Meski sidang berlangsung terbuka, ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, sidang vonis ini dilarang untuk disiarkan secara langsung.
"Arahan KPI sudah cukup jelas, pertama demi kewibawaan majelis itu sendiri, kedua demi keamanan dari pada perangkat persidangan termasuk saksi, yang ketiga untuk menghindari menyebarnya ideologi," ucap Indra.
Saat ini, majelis hakim masih membacakan berkas kasus Aman. Sebelumnya, jaksa menuntut Aman Abdurrahman hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia, yakni aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017.