News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub Jawa Barat

Wiranto Bantah Pengangkatan Iriawan Untuk Memenangkan Salah Satu Paslon

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

4 Cagub Jabar, Ridwan Kamil, Sudrajat, Deddy Mizwar dan Tb Hasanuddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto membantah pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat untuk memenangkan salah satu pasangan calon yang maju di Pilkada Jabar.

Paslon dimaksud adalah pasangan TB Hasanuddin dan mantan Kapolda Jawa Barat, Anton Charliyan (Hasanah).

Menurut Wiranto, jika spekulasi itu benar bahwa pengangkatan Iriawan untuk
mengangkat suara pasangan Hasanah.

Hal itu sulit dilakukan sebab dalam berbagai survei pasangan Hasanah selalu menempati urutan bawah, terlebih penyelenggaraan pilkada tinggal sepekan.

"Karena toh sekarang hasil surveinya sangat dibawah, dalam waktu seminggu ga mungkin didongkrak sampai menang. Maaf ya saya berbicara seperti ini karena harus bicara seperti ini blak-blakan jangan sampai muncul kecurigaan seperti itu," kata Wiranto di Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).

Selain itu Wiranto menegaskan penunjukan mantan Kapolda Metro Jaya itu sudah sesuai aturan.

Memang sebelumnya Ia pernah membatalkan penunjukan Iriawan, sebab ketika itu Iriawan masih menjabat sebagai Asops Kapolri.

Namun, karena kini Iriawan menduduki posisi di Lemhannas, hal tersebut tidak melanggar undang-undang.

"Pada saat dipindahkan ke Sestama Lemhannas, maka ada 11 lembaga yang walaupun masih aktif sudah tidak lagi menjabat di struktur Kepolisian," kata Wiranto.

Menururt Wiranto hal yang sama juga pernah terjadi ketika tahun lalu Irjen Carlo Tewu menjabat sebagi Pj Gubernur Sulawesi Barat, karena tengah menjabat di Kemenko Polhukam.

Selain itu, Wiranto mengatakan pengangkatan Iriawan terjadi karna Kementerian Dalam Negeri tidak cukup orang untuk mengisi seluruh jabatan yang sementara kosong.

Karenanya, Kemendagri meminta kepada 11 lembaga yang diperbolehkan undang-undang, termasuk Lemhannas, salah seorang pejabatnya sebagai Pj Gubernur.

"Tidak cukup diplot provinsi yang melaksanakan pilkada, sehingga minta bantuan lembaga lain kebetulan Lemhannas gurunya banyak dosennya banyak, kalau diambil satu ga masalah," ujar Wiranto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini