News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2018

Perludem Ajak Masyarakat Pastikan Diri Terdaftar Sebagai Pemilih Pada Pilkada 2018

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, di sela-sela sebuah diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (12/5/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajak masyarkat untuk kembali memastikan diri terdaftar sebagai pemilih agar bisa gunakan hak pilih pada Pilkada Serentak di 171 daerah, pada Rabu (27/6/ 2018).

"Hak pilih adalah hak konstitusional warga negara, jangan sampai dicurangi apalagi dimanipulasi," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini kepada Tribunnews.com, Senin (25/6/2018).

Untuk itu Titi mengajak masyarakat mengecek status pendaftaran sebagai pemilih melalui website KPU https://infopemilu.kpu.go.id/ pilkada2018/pemilih/dpt/1/ nasional.

Kemudian kata dia, persiapkan Form C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) dan atau KTP Elektronik/Surat Keterangan (Suket) untuk dibawa saat hari pemungutan suara.

Jika belum menerima Form C6 sampai H-3 pemungutan suara, imbuhnya, hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan tempat Sobat tinggal untuk mendapatkan penjelasan.

Ingat, dia berpesan, waktu pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 pagi s.d. 13.00 waktu setempat.

“Meskipun tidak memperoleh Form C6, sepanjang nama Sobat ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada, Sobat tetap bias memilih dengan menunjukkan KTP Elektronik/Suket kepada petugas TPS di tempat nama Sobat terdaftar,” ujar Titi.

Lebih jauh ia mengatakan, jangan khawatir jika nama kita tidak terdaftar di DPT.

Masyarakat masih bisa gunakan hak pilih. Caranya, datanglah ke TPS terdekat di tempat tinggalmu dan tunjukkan KTP Elektronik/Suket kepada petugas KPPS.

“Sobat bisa mencoblos mulai pukul 12.00 s.d. 13.00 waktu setempat,” jelasnya.

“(Setuju tidak setuju) UU Pilkada mengatur penggunaan KTP El/Suket sebagai dokumen yang dipersyaratkan untuk bisa didata sebagai pemilih dan menggunakan hak pilih di pilkada,” tambahnya.

Selain itu kata dia, kalau belum punya KTP Elektronik/Surat Keterangan (Suket) Pilkada, masyarakat diminta segera datangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat sebelum hari-H pemungutan suara untuk melakukan perekaman dan mendapatkan dokumen yang diperlukan.

Sebagaimana diketahui Masa kampanye pemilihan kepala daerah 2018 resmi berakhir Sabtu (23/6/2018). Mulai Minggu sampai dengan Selasa (24-26 Juni 2018) tahapan Pilkada 2018 masuk ke masa tenang. 

 Selanjutnya helat puncak pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada Rabu (27/6/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini