News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

Rita Widyasari Sebut Tuntutan 15 Tahun Penjara Terhadap Dirinya Terlalu Tinggi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018). Bupati nonaktif Kutai Kartanegara tersebut dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebesar Rp 469,96 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari tidak banyak berkomentar soal tuntutan 15 tahun penjara atas kasus penerimaan gratifikasi dan suap dari pemilik PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun.

Ditemui usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/6/2018), Rita mengaku tuntutan yang dialamatkan kepadanya terlalu berat.

Baca: Bupati Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara Dan Hak Politiknya Dicabut

"Terlalu tinggi itu ya, ‎nanti tunggu pembelaan saja," singkat Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dikonfirmasi soal berapa idelnya tuntutan yang dia terima, Rita menjawab tidak tahu.

Selain diancam pidana penjara, Rita pun dituntut membayar denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Baca: SBY Akan Bertemu Jusuf Kalla Malam Ini

"Menuntut terdakwa Rita Widyasari dengan pidana penjara 15 tahun, pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa ahmad Burhanuddin, Senin (25/6/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam surat tuntutan, dirincikan, Rita menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan setiap kali ada permohonan perizinan di Kabupaten Kutai kartanegara sejak Juni 2010 sampai Agustus 2012.

Baca: Hidayat Nur Wahid Tidak Menampik Nama Anies Baswedan Muncul Dalam ‎Pembahasan Capres-Cawapres

Khusus penerimaan gratifikasi, dilakukan bersama-sama dengan Khairudin, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara yang dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP JO Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa, Rita dan khairudin yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak berterus terang.

"Hal meringankan, keduanya sopan selama persidangan," tambah jaksa.

Terakhir jaksa juga menjatuhi pidana tambahan terhadap dua terdakwa yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini