News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laporkan Ke Nomor dan Email Ini Jika Ada Anggota Polri Tidak Netral Dalam Pilkada

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengimbau masyarakat untuk melaporkan anggotanya yang tidak netral saat melakukan pengamanan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Rabu (27/6/2018).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal memastikan Kepolisian akan menindak tegas anggotanya yang tidak netral saat melakukan pengamanan Pilkada Serentak 2018.

Baca: Fahri Hamzah Kritik Keputusan Hari Libur Nasional Saat Pencoblosan Pilkada Serentak

Jenderal bintang satu ini melanjutkan masyarakat dapat melaporkan anggota Polri yang tidak netral melalui layanan online yang disediakan Polri sehingga bisa langsung ditangani Divisi Propam Mabes Polri.

"Masyarakat bisa melaporkan kepada Divisi Propam Polri jika menemukan oknum Polri yang tidak netral dalam Pilkada Serentak ke nomor telepon 021-7218615 atau melalui email divpropam99@gmail.com," tegasnya, Selasa (26/6/2018) di Mabes Polri.

Baca: PKS Berharap Jangan Ada Partai Politik yang Baper Dengan Pertemuan JK-SBY

Iqbal melanjutkan seluruh anggota Polri yang melakukan pengamanan Pilkada Serentak 2018 harus netral, tidak mendukung pasangan calon tertentu.

Nantinya, jika terbukti ditemukan ada oknum anggota Polri yang tidak netral, sanksi yang akan diberikan diantaranya mulai dari teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

"Instruksi dari Pak Kapolri sudah jelas, anggota Polri harus netral di Pilkada Serentak 2018 ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini