Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Election Watch (IEW) menyatakan provinsi Jawa Barat memiliki tingkat kerawanan money politic cukup tinggi.
Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah dari 171 daerah yang mengikuti Pilkada serentak hari ini, Rabu (27/6/2018).
Disampaikan, Elgi Alam Pangestu, Koordinator Indonesia Election Watch Provinsi Jawa Barat, Pilkada Provinsi Jawa Barat diikuti oleh 4 pasangan calon yang diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Jawa Barat yaitu sebanyak 31.7 juta pemilih.
"Kemungkinan terjadinya praktik melawan hukum dalam pilkada Jawa Barat saat ini adalah money politics," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/6/2018).
Baca: SBY Pamerkan 10 Jari Usai Nyoblos di Cikeas, Apa Kira-kira Maksudnya?
Ia menuturkan adapun sanksi pidana pada oknum yang terlibat money politics baik pemberi maupun penerima adalah hukuman kurungan penjara 36 bulan sampai 72 bulan dan denda sebanyak Rp. 200 juta sampai Rp. 1 miliar.
Baca: Ganjar Pranowo Nyoblos ke TPS Bareng Istri di Kelurahan Gajahmungkur Semarang
"Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa pihak yang terlibat money politic baik pemberi maupun penerima akan dikenakan hukuman tersebut," jelas Elgi.
Indonesian Election Watch (IEW) Provinsi Jawa Barat menghimbau masyarakat sebagai pemilih maupun partai politik untuk tidak melakukan money politic dalam bentuk apapun.
"Selain itu, kita mengharapkan penyelenggara dapat bekerja dan melayani pemilih dengan maksimal, tidak ada kecurangan yang dilakukan secara struktural dan masif oleh penyelenggra maupun peserta," ungkap Elgi.