TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan tanggapannya mengenai spekulasi Basuki Tjahaya Punama (Ahok) yang masuk dalam survei tokoh paling populer dalam calon presiden (capres) 2019.
Pasca menjadi terdakwa kasus penistaan agama, elektabilitas Ahok sebagai politikus pun tidak sepenuhnya menurun, seperti yang dilaporkan tiga lembaga survei yaitu Poltracking Institute, Indo Barometer, dan Median.
Namun, menurut Mahfud MD, kesempatan Ahok sudah tertutup untuk menjadi capres, calon wakil presiden (cawapres), maupun menteri sekalipun.
Baca: Dekorasi TPS 08 di Kabupaten Batang Ini Bernuansa Piala Dunia
"Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa," kata Mahfud MD dalam tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan Youtube, Selasa (26/6/2018).
Namun, Mahfud menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki vonis tertentu untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).
Vonis MK dahulu menyatakan bahwa orang yang sudah keluar dari tahanan bisa mencalonkan diri.
Kini, keputusan MK tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada yang menyebutkan bahwa terdakwa yang keluar tahanan harus mengakui dirinya pernah menjadi mantan tahanan tanpa dibatasi waktu lama tahanan oleh MK.
Hal tersebut tidak berlaku bagi capres, cawapres, maupun menteri.
"Jadi gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, tidak ada masalah?" tanya Aiman.
Mahfud menjawab tidak ada masalah jika Ahok mencalonkan diri menjadi jabatan-jabatan tersebut.
Baca: Indra Sjafri Favoritkan Jerman di Piala Dunia 2018
"Presiden, wakil presiden, menteri tidak bisa karena undang-undangnya berbeda dan setiap pengujian MK itu hanya berlaku untuk undang-undang yang bersangkutan," jawab Mahfud MD.
Simak video pernyataan Mahfud MD DI SINI. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul TanggapanMahfud MD terkait Spekulasi Ahok Diajukan Capres, Cawapres, maupun Menteri
>