News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fredrich Yunadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fredrich Yunadi terbukti bersalah menghalangi penyidikan e-KTP yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh hakim ketua Saifuddin Zuhri, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

‎"Menyatakan mengadili terbukti sah bersalah dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi dengan menjatuhkan pidana penjara 7 tahun, denda 500 juta. Apabila tidak dibayar diganti kurungan 5 bulan dan membebankan biaya perkara pada terdakwa Rp 7500, " terang Saifuddin Zuhri di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Baca: Istri dan Anak Dampingi Fredrich Hadapi Sidang Vonis

Vonis selama 7 tahun penjara ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bul‎an kurungan.

Meski lebih ringan, Fredrich Yunadi tetap mengajukan banding.

"Saya langsung ajukan banding," tegasnya.

Merespon vonis yang lebih ringan, istri Fredrich langsung mengucap syukur.

Beberapa anggota keluarga dan anak-anaknya langsung berpelukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini