News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dilarang Ajukan Banding Vonis Mati, Pengacara Aman Abdurrahman Ungkap Alasannya

Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahmanmelarang tim kuasa hukumnya untuk minta banding atas hukuman matiyang divoniskan padanya.

Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Asludin Hatjani, pengacara Aman, mengatakan awalnya tim kuasa hukum hendak mengajukan banding, namun batal karena mengikuti sikap kliennya itu.

"Yang penting dia enggak mau banding. Dan saya nyatakan saya mau banding, tapi dilarang oleh beliau. Dia katakan tidak usah banding," kata Asludin, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Putusan majelis hakim lantas telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELANJUTNYA DI SINI >>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini