News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Pengamat: Memang Sebaiknya Mantan Koruptor Tidak Jadi Calon Legislatif

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif SMRC, Djayadi Hanan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Djayadi Hanan menilai sebaiknya mantan narapidana kasus korupsi tidak mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2019.

"Memang sebaiknya mantan koruptor nggak usah nyaleg," ujar Djayadi Hanan kepada Tribunnews.com, Senin (2/7/2018).

Baca: Komisi II Cari Solusi Sikapi Polemik Larangan Mantan Narapidana Korupsi Ikut Pemilu Legislatif

Hal ini disampaikan Djayadi Hanan menanggapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai larangan mantan narapidana korupsi mendaftar jadi calon anggota legislatif.

Menurut Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut , secara umum aturan KPU secara hukum masih kontroversial.

Baca: Sandiaga Uno: Perombakan SKPD Akan Diumumkan Setelah Menerima Masukan Dari Panitia Seleksi

Tapi imbuhnya, semua pihak termasuk partai politik (parpol) pasti setuju kalau upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi harus terus menerus diperkuat.

Sehingga akan lebih baik kalau setiap parpol mengusahakan semaksimal mungkin agar mencalonkan orang-orang yang memiliki rekam jejak bersih.

"Partai harus upayakan tidak mencalonkan mantan koruptor. Itu akan lebih elegan walaupun aturan soal larangan nyaleg bagi mantan koruptor masih kontroversial," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini