News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengurus PBNU Bantah Pernah Tuding Ada Dana CSR BUMN Diberikan ke Kelompok Pendukung Khilafah

Penulis: Husein Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemohon dan tim pengacara TAKEN yang bersidang dalam judicial review terhadap UU BUMN yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak pernah menuding bahwa dana CSR BUMN banyak diberikan kepada gerakan khilafah di Indonesia.

PBNU hanya menemukan kasus adanya kegiatan pro khilafah di tengah masyarakat yang memanfaatkan dana CSR BUMN. Demikian kesimpulan pernyataan Muhammad Sulton Fatoni, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Pernyataan ini sebagai bantahan atas berita yang bersumber dari persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Undang-Undang BUMN yang mengatakan bahwa PBNU pernah menerangkan bahwa CSR BUMN mengalir ke komunitas pendukung khilafah dan anti Pancasila.

“Jelas berbeda antara ‘mengalirkan dana’ dengan ‘memanfaatkan dana’. Karena itu temuan kasus sosial PBNU tersebut tidak bisa dijadikan sebagai pintu masuk menuduh Pemerintah mencederai konstitusi.” Kata Muhammad Sulton seperti press rilis yang dikirimkan ke tribunnews.com. 

Sulton menambahkan, temuan PBNU tentang penyimpangan pemanfaatan dana CSR BUMN itu bahkan sudah disampaikan kepada Pemerintah, dalam hal ini kepada Kementerian BUMN agar Pemerintah segera mencari cara menutupi celah penyimpangan tersebut.

PBNU juga mendapatkan penjelasan dari Pemerintah tentang mekanisme penyaluran CSR yang prosedurnya cukup ketat dan berterima kasih atas masukan ini untuk segera dicarikan cara pencegahannya.

“Kami juga memahami bahwa meskipun mekanisme penyaluran dana CSR itu ketat, ada tahap monitoring, evaluasi, pelaporan, tetap saja tidak menutup kemungkinan saat dana tersebut sudah tersalurkan ternyata dalam realisasinya di lapangan penggunaannya tidak tepat. Gerakan pro khilafah itu licik karena menganggap dana Pemerintah itu halal untuk digarong. Karena itu menurut kita itu penyimpangan, menurut mereka itu halal.” Ujar Muhammad Sulton.

Pemerintah memang tidak perlu klarifikasi atas pernyataan PBNU karena posisi PBNU tidak pernah menuding Pemerintah telah mengalirkan dana CSR kepada kelompok pro khilafah.

“Apanya yang diklarifikasi, PBNU tidak pernah menuding, kok. Saran saya jika belum mengetahui kasusnya sebaiknya Tim Advokasi Ekonomi Indonesia (TAKEN) itu bertanya dulu ke kami.” Saran Muhammad Sulton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini