Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono, mengatakan jajarannya dapat melakukan upaya penegakan hukum apabila terbukti ada unsur pidana dari upaya peretasan situs KPU RI.
Setelah tahapan pemungutan suara di Pilkada serentak 2018 terdapat upaya peretasan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan KPU untuk menampilkan hasil pesta demokrasi rakyat tersebut.
Baca: Tinjau Test Event Asian Para Games, Menko PMK: Ada Beberapa Hal yang Harus Diperbaiki
"Kalau memang ada tindak pidana kuat maka kita akan langsung sidik. Di cyber itu cepat begitu ada kejadian masuk saat berkatrol bisa langsung ditindaklanjuti," ujar Ari Dono, ditemui di Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (3/7/2018).
Dia menjelaskan, selama rangkaian kegiatan Pilkada terdapat aturan perundang-undangan yang menjadi pedoman di setiap tahapan. Sehingga, semua tindakan dan perbuatan yang berkaitan dengan Pilkada sudah diatur di peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, apabila terdapat peristiwa yang berkaitan dengan masalah pemilihan ada tahapan yang harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.
"Di sini ada Sentra Gakkumdu. Di situ ada Bawaslu, KPU dan kepolisian juga Panwaslu kalau di daerah," kata dia.
Di tingkat wilayah, kata dia, kasus akan digodok oleh Panwaslu dan Bawaslu termasuk ranah sengketa peraturan, maka ditentukan domainnya.
Jika, ditemukan unsur pidana Pemilu, dia melanjutkan, dari Panwaslu akan diserahkan kepada penyidik kepolisian dan akan ditindaklanjuti.
"Dalam proses. Sudah sama-sama. Iya sama-sama semua peristiwa yang terkait dengan masalah cyber kita tangani bersama," tambahnya.