TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menuturkan, penyidik KPK mengalami hambatan dalam menangani kasus pengadaan helikopter AgustaWestland AW101 untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
Baca: 10 Foto Kemenangan Timnas Inggris Usai Kalahkan Kolombia, Laga Emosional Penuh Drama
"Karena (penyidik) kesulitan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa pengadaan helikopter tersebut dan juga audit Badan Pemeriksa Keuangan yang belum selesai," kata Febri dalam keterangan tertulisnya Selasa (3/7/2018).
Di sisi lain, Febri mengungkapkan, KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan perwira menengah TNI AU, Selasa kemarin.
Namun, KPK dan POM TNI juga belum mendapatkan informasi ketidakhadiran delapan orang tersebut.
"Sebelumnya KPK telah berkoordinasi dengan POM TNI dalam penanganan perkara ini. Semua saksi dalam kasus ini tidak hadir. Kami di KPK ataupun POM TNI belum mendapat konfirmasi alasan ketidakhadiran," kata Febri.
Saksi-saksi tersebut rencananya akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Pertama TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Sementara, KPK menetapkan satu tersangka, yakni Irfan Kurnia Saleh. Diketahui, pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana.
Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar. Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Alami Hambatan dalam Penanganan Kasus Heli AW101",
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman