Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Aceh yang melibatkan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, beserta sembilan orang lainnya.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari laman acch.kpk.go.id/id/, Kamis (5/7/2018), Ahmadi memiliki total harta kekayaan sejumlah Rp 13.040.000.000 miliar.
Baca: Moeldoko Bantah Mendapat Tawaran Jadi Calon Wakil Presiden Mendampingi Jokowi
Dari laporan pada tanggal 19 September 2016, diketahui Ahmadi memiliki harta tidak bergerak yaitu 16 bidang tanah seluas 126.164,2 meter persegi dan satu bangunan seluas 350 meter persegi.
Kesemuanya itu berlokasi di Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Timur, serta Kabupaten Aceh Tengah.
Harta tersebut dimilikinya dalam rentang waktu tahun 2000-2014 dengan total nilai Rp 1.690.000.000 miliar.
Baca: Tim Ahli Wakil Presiden Pastikan Ada Pengganti Bagi Menteri yang Berniat Menjadi Calon Legislatif
Disebutkan juga, harta bergerak milik Ahmadi memiliki nilai sejumlah Rp 11.400.000.000 miliar dalam rentang perolehan tahun 2007-2015.
Dengan rincian kepemilikan, tiga unit mobil yaitu Toyota Vios, Toyota Avanza, serta Honda Jazz dengan total senilai Rp 470.000.000 juta.
Baca: Anies Baswedan Pastikan Surat Larangan Penggunaan Monas untuk Acara Aktivis 98 Hoax
Dan benda bergerak lainnya senilai Rp 300.000.000 juta, dengan rincian kepemilikan logam mulia dan batu mulia.
Selain itu, Ahmadi juga memiliki perkebunan dan peternakan senilai Rp 10.630.000.000 miliar.
Orang nomor satu Kabupaten Bener Meriah itu juga memiliki hutang sebesar Rp 50.000.000.
Diketahui, Ahmadi beserta Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan delapan orang lainnya ditangkap KPK berkaitan kasus suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus tahun anggaran 2018.