News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Aceh

KPK Sesalkan Dana Otonomi Khusus Aceh Jadi Bancakan Korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan saat konferensi pers terkait OTT Aceh di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK menetapkan 4 orang tersangka yang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang swasta serta mengamankan barang bukti Rp 50 juta dari total commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus fee proyek proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan adanya praktik tindak pindak korupsi pada pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 yang jumlahnya sekitar Rp 8 triliun.

Baca: Kadis Bina Marga Lampung Tengah Jalani Sidang Tuntutan

"Padahal seharusnya manfaat dana tersebut dirasakan oleh masyarakat Aceh dalam bentuk bangunan infrastruktur seperti jalan, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).

Basaria mengatakan DOKA merupakan salah satu prioritas pendampingan KPK dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

"Justru KPK menemukan indikasi bagaimana DOKA menjadi bancakan dan dinikmati oleh sebagian oknum," ujar Basaria.

Kasus korupsi DOKA ini menjerat dua kepala daerah di Aceh, yaitu Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain mereka, ada dua pihak swasta lain, yaitu Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.

Dalam kasus ini, Bupati Bener Meriah diduga memberikan Rp 500 juta kepada Gubernur Aceh sebagai bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018.

KPK kembali mengingatkan kepada para kepala daerah agar kembali pada sumpah jabatan dan amanah dalam mengemban tugas sebagai aparatur pelayan masyarakat untuk memakmurkan masyarakatnya dengan memanfaatkan sumber daya dan anggaran yang diamanahkan kepada pemerintahannya dengan sebaik-baiknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini