TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung menangis di tengah sidang lanjutan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Kejadian bermula saat Syafrudin diberi kesempatan untuk memberikan sanggahan atau tanggapan atas keterangan saksi di persidangannya, yakni eks Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Kwik Kian Gie dan Hadiah Herawatie.
"Tidak ada yang tidak sependapat dengan para saksi. Hanya saja untuk Pak Kwik Kian Gie, kata-katanya saya ini sekretaris KKSK yang pertama. Saya luruskan sekretaris KKSK yang pertama adalah Pak Dipo Alam. Lalu saya menggantikan beliau, jadi saya sekretaris KKSK yang kedua," ujar Syafruddin.
Lanjut, Syafruddin tiba-tiba menangis, suaranya pun berubah menjadi parau. Dia sempat mengungkapkan perasannya hingga akhirnya dia duduk menjadi terdakwa di meja hijau.
"Kami ditugaskan oleh KKSK, enam bulan sudah dilaksanakan sampai keluar keputusan KKSK tanggal 17 Maret 2004. Saya ditugaskan tiga hal, itu kami lakukan semua, tidak ada yang tidak saya laksanakan," ucap Syafruddin terbata-bata.
"Tanggal 17 Maret 2004, kami laporkan berhasil ambil alih 12 perusahaan yang selama ini tidak bisa diambil alih oleh siapapun. 12 perusahaan ini kami serahkan ke negara," katanya lagi.
Lanjut dalam rapat KKSK di 17 Maret 2004 yang dihadiri oleh puluhan orang itu, Syafruddin menjelaskan seluruh tugasnya sudah dilaksanakan termasuk dia juga memaparkan bukti dari penyelesaian tugas-tugasnya.
"Semua yang ditugaskan KKSK saya laksanakan, karena itu, KKSK katakan sudah selesai berdasarkan inpres No 8 dan keputusan KKSK. Kami akhirnya menerbitkan SKL, dan karena itulah kami ada disini," tambahnya.