News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Aceh

Usai Jalani Pemeriksaan 17 Jam, Bupati Bener Meriah Tinggalkan Gedung KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018) dini hari. KPK menetapkan 4 orang tersangka yang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang swasta serta mengamankan barang bukti Rp 50 juta dari total commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus fee proyek proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, pada Kamis (5/7/2018) sore.

Penahanan itu diketahui saat Ahmadi meninggalkan Gedung KPK dengan memakai rompi oranye.

Orang nomor satu Kabupaten Bener Meriah itu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.30 WIB.

Sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan KPK, Ahmadi pun berjalan perlahan meninggalkan gedung KPK.

Begitu menapak di pintu keluar gedung KPK, Ahmadi menanggapi pertanyaan awak media tentang pemeriksaan dirinya maupun perihal fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dengan nilai kontrak senilai Rp1,5 miliar.

"Saya akan kooperatif terhadap masalah hukum yang saya hadapi. Insya Allah saya juga akan berikan penjelasan yang saya tahu dan saya alami. Karena ini menyangkut dana alokasi khusus untuk kabupaten," ucap Ahmadi.

Penyidik KPK sudah memeriksa Ahmadi selama 17 jam sejak Rabu (4/7/2018) malam sampai pada sore hari ini. Tersangka dugaan kasus suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara itu diperiksa sejak sekitar pukul 22.30 WIB.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan KPK menahan Ahmadi. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari kedepan," kata Febri dalam keterangannya.

Atas kasus ini,  Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini