TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Endri Elfran Syafril atau akrab disapa Beni, suami dari Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara nonaktif selalu setia menemani sang istri menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hingga pembacaan vonis, Jumat (6/7/2018) Beni tetap sedia mendampingi istri tercintanya. Tampak Beni menggunakan busana yang serasi dengan warna senada dengan Rita.
Pantauan Tribunnews.com, Rita menggunakan blazer biru muda dan kerudung hitam. Kompak, Beni juga menggunakan kemeja biru muda.
Beni dan Rita duduk di bangku persidangan hingga sidang di mulai. Keduanya diapit oleh ibunda Rita, Dayang Kartini yang menggunakan kerudung hitam serta busana batik.
Di bangku belakangnya, hadir kakak kandung Rita, keluarga besar hingga kerabat Rita yang khusus menyempatkan diri hadir memberi dukungan pada Rita.
Sama seperti Rita, komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, terdakwa di kasus ini juga akan mendengarkan putusan atas perkaranya.
Di kasus gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar, Rita diduga menerima imbalan dari sejumlah proyek di Pemkab Kukar. Rita dan Khairudin juga disebut menerima gratifikasi, total mencapai Rp 436 miliar.
Uang diterima dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, fee pengadaan lelang anggaran pendapatan dan belanja daerah selama Rita menjabat bupati.
Selain gratifikasi, Rita juga diduga terlibat suap atas pemberian izin lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru ke PT Sawit Golden Prima.
KPK menduga Rita menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun.
Atas perkara gratifikasi dan suap, Rita dituntut jaksa selama 15 tahun penjara. Rita yang juga politisi Partai Golkar ini dituntut membayar denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Perempuan penyuka busana hitam ini telah membacakan nota pembelaan pada sidang Senin (2/7/2018) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, Khairudin yang adalah mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Tidak hanya perkara suap dan gratifikasi, Rita masih harus menjalani proses penyidikan di KPK atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).