Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Hinca Panjaitan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serius memproses dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia dalam Pilkada Lampung 2018.
Hinca menuding politik uang itu dilaksanakan secara masif, terstruktur, dan sistematis jelang hari-H pemungutan suara.
Baca: Empat Opsi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang Akan Diusung PAN
"Bentuk politik uangnya adalah pemberian uang tunai secara besar-besaran kepada masyarakat dengan besaran berbeda mulai Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu yang dimasukkan dalam amplop dan dibagikan ke seluruh desa di Lampung jelang hari pencoblosan,” ungkap Hinca di Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Bahkan Hinca menuding ada pengusaha besar di kawasan Lampung yang berada di balik politik uang itu.
Baca: Mabes Polri Sebut Pemilik Bom Bondet di Pasuruan Berbaiat ke ISIS
Hinca mengaku pihaknya sudah melaporkan dugaan peristiwa itu kepada Bawaslu setempat dan menuntut pasangan calon yang bersangkutan didiskualifikasi dari kontestasi Pilgub Lampung.
"Kami juga menuntut diadakan pemungutan suara ulang serta mengajak DPD Partai Demokrat Lampung, Bawaslu Lampung, serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) setempat untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” katanya.
Baca: Mahathir Mohamad: Hukum Di Malaysia Harus Ambil Tindakan Atas Kasus Najib Razak
Menurut hitung cepat yang dilakukan lembaga Charta Politika posisi teratas Pilkada Lampung dikuasai oleh Arinal-Chusnunia dengan 36,75 persen; disusul Herman Hasanusi-Sutono dengan 27,6 persen; Muhammad Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dengan 24,47 persen; dan Mustafa-Ahmad Jaluli dengan 11,18 persen.
Demokrat mendukung pasangan Muhammad Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri dalam Pilgub Lampung 2018.