Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pembacaan nota pembelaanya, dokter Bimanesh membantah dakwaan jaksa yang menyatakan dirinya bekerja sama dengan pengacara Fredrich Yunadi agar Setya Novanto lolos dari penyidikan KPK.
"Di persidangan ini yang terbukti adalah FY (Fredrich Yunadi) yang sengaja menghalang-halangi KPK yang ingin melakukan penangkapan pada SN (Setya Novanto)," ucap Bimanesh, Jumat (6/7/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Dokter Bimanesh Merasa Bersalah Rawat Setya Novanto Dalam Keadaan Tidak Lazim
"Fredrich Yunadi menghalangi penyidikan beda dengan saya yang melakukan tugas mengobati dan merawat hipertensi yang diderita Setya Novanto. Demikian tidak ada persamaan niat untuk dapat dikatakan kerjasama. Hal ini diakui Fredrich Yunadi dalam persidangan saya dan dia sendiri," kata Bimanesh lagi.
Selain itu, diungkap Bimanesh, dalam persidangannya, Fredrich Yunadi juga telah mengakui tidak memberikan uang kepada dirinya untuk mau merawat Setya Novanto.
Baca: TGB Dukung Jokowi, Ustaz Abdul Somad: Ustaz Arifin Ilham Juga Bilang, Tunggu Habib Rizieq Shihab
"Hal ini membuktikan saya tidak mempunyai motif apapun selain menolong orang yang sakit," tambahnya.
Sebelumnya, Kamis (28/6/2018), Jaksa KPK menuntut dokter Bimanesh dengan pidana enam tahun penjara.
Selain itu, tim jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada dokter Bimanesh sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca: Anggota Tani Wana Baru Mandiri Indramayu: Terima Kasih Pak Jokowi
Jaksa meyakini Bimanesh terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi sengaja merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.
"Menuntut, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan ditambah pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama, tiga bulan," ungkap jaksa KPK.
Baca: Peretas Sebut Keamanan Situs Bawaslu RI Lemah
Hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, selain itu jaksa juga menganggap Bimanesh tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memberikan peran dan perbuatan Fredrich Yunadi di perkara ini serta menyesali perbuatannya karena membantu Fredrich Yunadi.
Terakhir hal yang juga meringankan ialah Bimanesh memiliki banyak jasa dan pengabdian kepada masyarakat dalam profesinya selaku dokter spesialis penyakit dalam.
Bimanesh, dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.